Pasal 1 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 1 KUHP

(1) Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada

(2) Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.

Tags:
Konsultasi Hukum via WhatsApp