Pasal 58 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 58 KUHP

Dalam menggunakan aturan-aturan pidana, keadaan-keadaan pribadi seseorang, yang menghapuskan, mengurangi atau memberatkan pengenaan pidana, hanya diperhitungkan terhadap pembuat atau pembantu yang bersangkutan itu sendiri.

Tags:
Konsultasi Hukum via WhatsApp