Pasal 6 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 6 KUHP

Berlakunya pasal 5 ayat 1 butir 2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan pidana mati, jika menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan, terhadapnya tidak diancamkan pidana mati.

Tags:
Konsultasi Hukum via WhatsApp