Pasal 7 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 7 KUHP

Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap pejabat yang di luar Indonesia melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab XXVIII Buku Kedua

Tags:
Konsultasi Hukum via WhatsApp