Pasal 81 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 81 KUHP
Penundaan penuntutan pidana berhubung dengan adanya perselisihan pra-yudisial, menunda daluwarsa.
Penundaan penuntutan pidana berhubung dengan adanya perselisihan pra-yudisial, menunda daluwarsa.