Adek Wahyudin,S.H. Advocates and Legal Consultants
Diterapkannya pasal-pasal 2-5, 7, dan 8 dibatasi oleh pengecualian pengecualian yang diakui dalam hukum internasional.
Kitab Undang- Undang Hukum Pidana atau KUHP merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan pidana secara materiel di Indonesia.