melanggar perjanjian bisa di laporkan ke polisi dan di pidana?

Perjanjian adalah salah satu sumber perikatan. Dalam kehidupan sehari-hari, manusia sering melakukan perjanjian baik disengaja maupun tidak disengaja dilakukanya. Perjanjian pada dasarnya adalah suatu hubungan yang terjadi antara pihak yang terlibat.

Dalam pasal 1313 KUH  Pedata dijelaskan bahwa perjanjian adalah “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”

banyak orang yang beranggapan bahwa berdasarkan perjanjian ini tidak bisa di bawa ke ranah pidana.. sehingga banyak juga yang terseret berdasarkan perjanjian masuk ke ranah pidana dan berujung di sel.

nah… maka dari itu kita sebagai pihak yang memiliki ikatan perjanjian alangkah baiknya kita menepati atas perjanjian itu sendiri jangan sampai terlena atas dasar perjanjian kita tidak bisa di jerat oleh hukum pidana..

untuk anda yang sedang memiliki permasalahan hukum baik itu dengan rekan kerja dan rekan bisnis dan memiliki perjanjian yang sedang bermasalah dan ingin konsultasi permasalahan hukum lebih jelas bisa konsultasi hukum.

Konsultasi Hukum di kantor hukum dot net

Konsultasi hukum ,kami Konsultan hukum online adalah orang yang memberikan konsultasi Hukum seperti nasehat- nasehat dan pendapat hukum terhadap suatu tindakan / perbuatan hukum yang akan dan yang telah dilakukan oleh kliennya. Tindakan dan perbuatan hukum yang dimaksudkan adalah diluar pengadilan (non litigation) Saya adalah adek wahyudin,SH menerima layanan konsultasi hukum  untuk anda yang sedang memiliki permasalah hukum, sebagai pengacara saya memiliki pengalaman penyelesaikan permasalahan hukum baik bidang pidana maupun perdata. Selain Konsultasi kami juga menerima layanan penangan kasus hukum yang sedang anda hadapi, baik itu sedang dalam kepolisian , kejaksaan dan pengadilan

Konsultasi Hukum Online

Pada Halaman website ini kami membuka layanan konsultasi hukum 24 jam online untuk anda pencari keadilan. konsultasi ini bisa menggunakan aplikasi whatsapps maupun telepon. kami juga membuka layanan konsultasi hukum gratis untuk anda sebagai korban dari tindak pidana.

Konsultasi Hukum sekarang!

kami berharap dengan adanya layanan ini dapat membuat anda lebih mudah mendapatkan layanan konsultasi lebih mudah dan untuk kamu yang benar-benar membutuhkan layanan konsultasi hukum bisa langsung konsultasikan sekarang juga!

BIDANG HUKUM YANG BISA DI KONSULTASIKAN

By Adek Wahyudin,S.H.

Pengacara dan konsultan hukum yang tergabung pada Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia)