melanggar perjanjian bisa di laporkan ke polisi dan di pidana?

Perjanjian adalah salah satu sumber perikatan. Dalam kehidupan sehari-hari, manusia sering melakukan perjanjian baik disengaja maupun tidak disengaja dilakukanya. Perjanjian pada dasarnya adalah suatu hubungan yang terjadi antara pihak yang terlibat.

Dalam pasal 1313 KUH  Pedata dijelaskan bahwa perjanjian adalah “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”

banyak orang yang beranggapan bahwa berdasarkan perjanjian ini tidak bisa di bawa ke ranah pidana.. sehingga banyak juga yang terseret berdasarkan perjanjian masuk ke ranah pidana dan berujung di sel.

nah… maka dari itu kita sebagai pihak yang memiliki ikatan perjanjian alangkah baiknya kita menepati atas perjanjian itu sendiri jangan sampai terlena atas dasar perjanjian kita tidak bisa di jerat oleh hukum pidana..

untuk anda yang sedang memiliki permasalahan hukum baik itu dengan rekan kerja dan rekan bisnis dan memiliki perjanjian yang sedang bermasalah dan ingin konsultasi permasalahan hukum lebih jelas bisa konsultasi hukum.

kami berharap dengan adanya layanan ini dapat membuat anda lebih mudah mendapatkan layanan konsultasi lebih mudah dan untuk kamu yang benar-benar membutuhkan layanan konsultasi hukum bisa langsung konsultasikan sekarang juga!