Utang adalah sesuatu yang dipinjam, baik berupa uang maupun benda. Seseorang atau badan usaha yang meminjam disebut debitur. Entitas yang memberikan utang disebut kreditur.
dalam hukum islam maupun hukum perdata hutang itu wajib untuk di lunasi, lantas bagaimana bila orang yang memiliki hutang meninggal dunia, siapa yang bertanggung jawab atas hutang tersebut?
permasalah hukum ini merukana permasalahan yang sangat banyak terjadi di masyarakat. apalagi suatu kematiaan itu pasti terjadi dan tidak sedikit yang meninggal itu meninggalkan hutang. lantas siapa yang bertanggung jawab atas hutang-hutang tesebut.
dalam hukum islam dan hukum perdata ahli warislah yang harus menyelesaikan atas hutang tersebut. lantas bagaimana pernyelesaiannya ??
karena permasalahan hutang ini banyak sekali kronologinya maka setiap permasalahan berbada punya penyelesaiannya.
untuk anda yang hendak konsultasi permasalahan hutang atas orang yang sudah meninggal bisa menggunakan layanan konsultasi kami yang sediakan.