Pemalsuan tanda tangan akta jual beli bisa kena pidana penjara

Akta jual beli tanah adalah dokumen berkekuatan hukum yang membuktikan adanya peralihan hak atas tanah dari pemilik (penjual) kepada pemilik baru, dalam hal ini pembeli. Surat akta jual beli tanah ini baru dapat dikeluarkan jika transaksi sudah lunas. Namun dalama artikel ini, Anda bisa melihat contoh akta jual beli tanah yang umum digunakan.

Sebagai dokumen berkekuatan hukum, surat akta jual beli inilah yang nantinya menjadi rujukan, baik bagi pembeli maupun penjual jika nantinya terjadi sengketa atau masalah hukum sesudah transaksi. Meski demikian, ada beberapa prosedur yang akan dibahas dan harus Anda perhatikan. Antara lain sebagai berikut:

  1.  7 Informasi Penting Sebelum Membuat Akta Jual Beli Tanah
    1. Dokumen yang Harus Dipersiapkan Penjual
    2. Dokumen yang Harus Dipersiapkan Pembeli
    3. Mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT yang Berwenang di Wilayah Tanah Berada
    4. Pemeriksaan Sertifikat Hak Atas Tanah dan PBB
    5. Persetujuan Suami Atau Istri
    6. Syarat Pembuatan Akta Jual Beli Tanah
    7. Waktu Pembuatan Sertifikat Tanah
  2. Contoh Akta Jual Beli Tanah
  3. Cara Membuat Akta Jual Beli Tanah
  4. Biaya Pembuatan Akta Jual Beli Tanah

lantas bagaimana bila ada pemalsuan AJB??

pada dasarnya AJB itu aasli saja akan tetapi dalam proses pembuatan akta jual beli ada saja oknum yang membuatnya tidak sesuai prosedur sehingga ada permasalahan lainnya yaitu perbuatan melawan hukum atau tindak pidana yang di lakukan sehingga hal tesebut bisa di permasalahkan dan di proses hukum lebih lanjut.

Pemalsuan tanda tangan akta jual beli bisa kena pidana penjara

dalam adanya pemalsuan tanda tangan sehingga terbit AJB yang melanggar hukum.. hal ini bisa di pidana dengan pasal 263 :

Pasal 263 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut:

Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

bagi anda yang ing konsultasi lebih spesifikasi berkaitan permasalahan yang anda hadapi tentang permasalahan tanah khususnya masalah akta jual beli. bisa menggunkaan layanan konsultasi kaami siapkan.