apa kamu pemimpin perusahaan?
apa kamu merupakan perusahaan yang sedang kesulitan dengan hutang perusahaan anda?
apa kamu sedang mencari pengacara untuk proses restrukturisasi hutang anda ?
kami merupakan pengacara atau advokat yang melayanai permasalahan hutang piutang perusahaan anda untuk melakukan restrukturisasi di tengah kesulitan perusahaan anda.
kami memahami, permasalahan hutang anda diluar dugaan dan yang diharapkan dan kami harap anda mimiliki harapan yang sangat baik untuk melanjutkan keberlanjutan perusahaan anda untuk kembali maju.
apa restrukturisasi hutang itu ?
Restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan pihak bank antara lain melalui:
- Penurunan suku bunga kredit;
- Perpanjangan jangka waktu kredit;
- Pengurangan tunggakan bunga kredit;
- Pengurangan tunggakan pokok kredit;
- Penambahan fasilitas kredit; dan/atau
- Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Terdapat beberapa persyaratan untuk mengajukan restrukturisasi kredit kepada bank yaitu:
- Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/ atau bunga kredit; dan
- Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.
nah itulah Restrukturisasi, maka dari itu kami sabagai pengacara akan berupaya untuk melakukan upaya-upaya hukum yang di perbolehkan untuk dilakukan utnuk membatu perusahaan anda yang sedang terpuruk dalam krisis keuangan.
untuk konsultasi lebih lanjut bisa hubungi pengacara Restrukturisasi hutang melalui whatsapp kantorhukum.net