apa kamu sedang mimiliki permasalahan hukum tentang adanya kejahatan atau ancaman yang di hadapi pada diri sendiri atau orang lain apa lagi ancaman tersebut membahayakan keselamatan. apa kamu sedang ingin melaporkan seseoang atas dasar sudah terjadi ancaman kekerasan? bila benar demikian kamu ada di tepat yang benar,
Percobaan tindak pidana (poging) merupakan perbuatan yang dari awal sudah ada niat, adanya pelaksanaan untuk melakukan tindak pidana akan tetapi tindak pidana tersebut tidak sampai selesai bukan semata-mata karena kehendak dari pelaku sendiri. Seperti halnya yang telah disebutkan dalam pasal 53 ayat (1) KUHP yaitu:
“Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”. bagi kamu yang sedang memiliki permasalahan hukum mengenai pasal 53 ayat bisa konsultasikan bersama kami
Konsultasikan permasalahan hukum atas ancaman yang anda hadai di kantorhukum.net
kami berharap dengan adanya layanan ini dapat membuat anda lebih mudah mendapatkan layanan konsultasi lebih mudah dan untuk kamu yang benar-benar membutuhkan layanan konsultasi hukum bisa langsung konsultasikan sekarang juga!