Awas Memerintah melakukan kejahatan bisa di penjara

banyak yang tidak mengetahui bahwa dalam pristiwa kejahatan suka ada saja motif, bahkan kejahatan itu merupakan perintah dari seseorang, pada kali ini kami kita berikan informasi pasal 55 KUHP yang merupakan dasar hukum untuk menjerat orang yang memerintahkan kejahatan.

Pasal 55 KUHP:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1.    mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2.    mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

dengan pasal ini setiap orang yang memerintahkan untuk dilakukan kerjahatan, bisa di jerat dengan pasal ini selama bisa di buktikan.

bagi kamu sedang memiliki permasalahan tentang memerintah kejahatan baik itu kamu sebagai korban maupun pelaku yang ingin konsultasi tentang masalah ini. bisa hubungi kami untuk konsultasi.