Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan (mewarisi) orang yang meninggal, baik karena hubungan keluarga, pernikahan, maupun karena memerdekakan hamba sahaya (wala’).
Harta Warisan yang dalam istilah fara’id dinamakan tirkah (peninggalan) adalah sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal, baik berupa uang atau materi lainyayang dibenarkan oleh syariat Islam untuk diwariskan kepada ahli warisnya.
tabel pembagian harta warisan menurut islam
Konsultasi Hukum di kantor hukum dot net
kami membuka layanan konsultasi tentang permasalahan tabel pembagian harta warisan menurut islam , untuk anda yang ingin konsultasi permasalahan waris lebih spesipikasi atau lebih khusus atas keadaan keluarga anda, bisa hubungi kami secara langsung.
Konsultasi Hukum sekarang!
kami berharap dengan adanya layanan ini dapat membuat anda lebih mudah mendapatkan layanan konsultasi lebih mudah dan untuk kamu yang benar-benar membutuhkan layanan konsultasi hukum bisa langsung konsultasikan sekarang juga!