hak asuh anak dalam perceraian karena istri selingkuh
bagaimana hak asuh anak dalam perceraian karena istri selingkuh ? apa kamu sedang memiliki permasalahan tentang keadaan keluarga, sehingga pilihan perceraian tidak dapat di hindari dan kini sedang dalam proses di pengadilan. pada kasus ini banyak sekali akan ada permasalahan yang akan mengikuti baik itu harta gono gini dan juga hak asuh anak, nah.. apakah hak asuh anak itu akan jadi hak dari pihak laka-laki ? tentu ini perlu di cermati dahulu asal permasalahan.
hak asuh anak dalam perceraian
Anda tidak menyebutkan secara lengkap apa agama dari Anda dan pasangan Anda. Kami akan menjelaskan dalam hal misalnya Anda dan pasangan Anda beragama Islam dan non-Islam.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), perceraian tidak menghapus kewajiban ayah dan ibu untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya. Dalam pasal terebut juga dikatakan bahwa jika ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan yang akan memberi keputusan.
Ini berarti mengenai hak asuh anak, jika tidak ditemui kata sepakat antara suami dan istri, maka diselesaikan melalui jalur pengadilan, dan pengadilan akan memutus hak asuh anak atas dasar peraturan dan kapasitas dari kedua belah pihak.
Tetapi sebagai gambaran mengenai pembagian hak asuh, jika melihat dari Hukum Islam, kita dapat merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Pada Pasal 105 KHI, dalam hal terjadi perceraian, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya, sedangkan pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaan.
Konsultasi hukum masalah hak asuh anak!
bagi kamu ingin konsultasi hukum lebih dalam permasalahan hak asuh anak dimana istri kamu yang selingkuh bisa langsung hubungi kami untuk konsultasi masalah hak asuh anak karena istri selingkuh , kami membuka layanan konsultasi memalui whatsapp , telepon dan juga bisa tatap muka secara langsung. Mau konsul langsung chat kami melalui WA
Pengacara dan konsultan hukum yang tergabung pada Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia)