Hak dan Keajiaban Suami Dan Istri Menurut Hukum Perdata Indonesia

apa kamu akan menikah dan sudah menikah dan bertanya-tanya, apa saja hak dan kewajiban bila sudah memiliki ikatan suami dan istri ?

beriku ini ada pasal dalam undang-undang yaitu : kitab undang-undang hukum perdata mengenai hak dan kewajiba istri dan suami

berikut adalah hak dan kewaiban suami menurut hukum pedata (indonesia)

baik bari kita simak bunyi pasal mengenai hak dan kewajibaan suami dan istri.

Pasal 103

Suami isteri wajib setia satu sama lain, saling menolong dan saling membantu.

Pasal 104

Suami isteri, dengan hanya melakukan perkawinan, telah saling mengikatkan diri untuk memelihara dan mendidik anak mereka.

Pasal 105

Setiap suami adalah menjadi kepala persatuan perkawinan. Sebagai kepala, ia wajib memberi bantuan kepada isterinya atau tampil untuknya di muka Hakim, dengan mengingat pengecualian-pengecualian yang diatur di bawah ini. Dia harus mengurus harta kekayaan pribadi si isteri, kecuali bila disyaratkan yang sebaliknya. Dia harus mengurus harta kekayaan itu sebagai seorang kepala keluarga yang baik, dan karenanya bertanggung jawab atas segala kelalaian dalam pengurusan itu. Dia tidak diperkenankan memindahtangankan atau membebankan harta kekayaan tak bergerak isterinya tanpa persetujuan si isteri.

Pasal 106

Setiap isteri harus patuh kepada suaminya. Dia wajib tinggal serumah dengan suaminya dan mengikutinya, di mana pun dianggapnya perlu untuk bertempat tinggal.

Pasal 107

Setiap suami wajib menerima isterinya di rumah yang ditempatinya. Dia wajib melindungi isterinya, dan memberinya apa saja yang perlu, sesuai dengan kedudukan dan kemampuannya.

Pasal 108

Seorang isteri, sekalipun ia kawin di luar harta bersama, atau dengan harta benda terpisah, tidak dapat menghibahkan, memindahtangankan, menggadaikan, memperoleh apa pun, baik secara cuma-cuma maupun dengan beban, tanpa bantuan suami dalam akta atau izin tertulis. Sekalipun suami telah memberi kuasa kepada isterinya untuk membuat akta atau perjanjian tertentu, si isteri tidaklah berwenang untuk menerima pembayaran apa pun, atau memberi pembebasan untuk itu tanpa izin tegas dari suami.

Pasal 109

Mengenai perbuatan atau perjanjian, yang dibuat oleh seorang isteri karena apa saja yang menyangkut perbelanjaan rumah tangga biasa dan sehari-hari, juga mengenai perjanjian perburuhan yang diadakan olehnya sebagai majikan untuk keperluan rumah tangga, undang- undang menganggap bahwa ia telah mendapat persetujuan dan suaminya.

Pasal 110

Isteri tidak boleh tampil dalam pengadilan tanpa bantuan suaminya, meskipun dia kawin tidak dengan harta bersama, atau dengan harta terpisah, atau meskipun dia secara mandiri menjalankan pekerjaan bebas.

Pasal 111

Bantuan suami tidak diperlukan:

  1. bila si isteri dituntut dalam perkara pidana;
  2. dalam perkara perceraian, pisah meja dan ranjang, atau pemisahan harta.

Pasal 112

Bila suami menolak memberi kuasa kepada isterinya untuk membuat akta, atau menolak tampil di Pengadilan, maka si isteri boleh memohon kepada Pengadilan Negeri di tempat tinggi mereka bersama supaya dikuasakan untuk itu.

Pasal 113

Seorang isteri yang atas usaha sendiri melakukan suatu pekerjaan dengan izin suaminya, secara tegas atau secara diam-diam, boleh mengadakan perjanjian apa pun yang berkenaan dengan usaha itu tanpa bantuan suaminya. Bila ia kawin dengan suaminya dengan penggabungan harta, maka si suami juga terikat pada perjanjian itu. Bila si suami menarik kembali izinnya, dia wajib mengumumkan penarikan kembali itu.

Pasal 114

Bila si suami, karena sedang tidak ada atau karena alasan-alasan lain, terhalang untuk membantu isterinya atau memberinya kuasa, atau bila ia mempunyai kepentingan yang berlawanan, maka Pengadilan Negeri di tempat tinggal suami isteri itu boleh memberikan wewenang kepada si isteri untuk tampil di muka Pengadilan, mengadakan perjanjian, melakukan pengurusan, dan membuat akta-akta lain.

Pasal 115

Pemberian kuasa umum, pun jika dicantumkan pada perjanjian perkawinan, berlaku tidak lebih daripada yang berkenaan dengan pengurusan harta kekayaan si isteri itu sendiri.

Pasal 116

Batalnya suatu perbuatan berdasarkan tidak adanya kuasa, hanya dapat dituntut oleh si isteri, suaminya atau oleh para ahli waris mereka.

Pasal 117

Bila seorang isteri, setelah pembubaran perkawinan melaksanakan perjanjian atau akta, seluruhnya atau sebagian, yang telah dia adakan tanpa kuasa yang disyaratkan, maka dia tidak berwenang untuk meminta pembatalan perjanjian atau akta itu.

Pasal 118

Isteri dapat membuat wasiat tanpa izin suami.

nah itulah pasa-pasal yang terdapat dalam kuhperdata , nah bagi anda yang sedang bingung tentang permasalahan hak dan kewajiban bisa konsultasi kepada kami sebagai pengacara. bisa konsultasi via whatsapp

kami juga menerima konsultasi mengenai permasalahan pemisahan harta baik sebelum menikah maupun setelah menikah. karena ini sangat penting untuk hubungan suami istri sebelum menikah.

author
Pengacara dan konsultan hukum yang tergabung pada Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia)

Top
Konsultasi Hukum Via WhatsApp