Pasal 199 KUHP Barang siapa karena kesalahan (kealpaannya) menyebabkan kapal tenggelam atau terdampar, dihancurkan, tidak dapat dipakai atau dirusak, diancam: dengan pidana penjara paling lama Read more
Pasal 518 Barang siapa tanpa wenang memberi pada atau menerima dari seorang terpidana
sesuatu barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana
denda paling banyak tiga ratus Read more
Pasal 525 Barang siapa ketika ada bahaya umum bagi orang atau barang, atau ketika ada
kejahatan tertangkap tangan diminta pertolongannya oleh penguasa umum tetapi
menolaknya, padahal mampu untuk Read more
Pasal 530 Seorang petugas agama yang melakukan upacara perkawinan, yang hanya dapat
dilangsungkan di hadapan pejabat Catatan Sipil, sebelum dinyatakan padanya bahwa
pelangsungan di muka pejabat itu Read more